BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah wisma di Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Selasa 8 April 2025.
Pelaku, Mn alias Amat Waluh (56), ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Pelaku ditemukan di teras Wisma Talentha dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dashboard motornya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di kamar yang ditempati pelaku di wisma tersebut. Di dalam kamar ditemukan barang bukti tambahan berupa 7 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, dan uang tunai Rp 350.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 23 paket sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram, saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma.
Pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Mn alias Amat Waluh dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba," pungkasnya. (PATHUR/R)









