PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa MZ, 22, hanya duduk lesu ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan vonis terhadap dirinya dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 9 bulan kurungan penjara karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Mohammad Zakiuddin serta dua hakim anggota Iman Santoso dan Iqbal Albanna menyatakan bahwa perbuatan terdakwa MZ telah melanggar dakwaan primer dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Benny Kurniawan.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, sebagai salah satu tokoh agama, terdakwa dinilai telah memberikan contoh tidak baik. Menjadikan trauma mendalam bagi korban dan membuat keresahan di tengah masyarakat.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga dan memperlancar jalannya persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa MZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MZ dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 9 bulan kurungan penjara," ucap Majelis Hakim saat membacakan amar putusanya. Rabu (5/10/2016)

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar subsider 9 bulan kurungan penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Kurniawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, Terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) menyatakan banding. "Atas putusan ini, saya menyatakan banding," cetus PH MZ, Abdul Syukur.

Dia menyatakan, perkara itu telah direkayasa dan banyak kejanggalan. Termasuk, barang bukti berupa visum, pakaian korban dan keterangan sejumlah saksi dan saksi korban.

Sebelumnya terdakwa MZ (guru ngaji) diamankan Polres Kobar karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap salah satu muridnya, Senin (16/5/2016) di dalam musala yang biasa dipakai untuk kegiatan belajar mengaji.

MZ diduga telah meraba alat kelamin korban serta menggesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban secara berulang-ulang. Tak terima dengan perlakuan guru ngajinya yang bejat, korban kemudian memberitahukan kejadian ini kepada orang tuanya. Tak lama kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Oleh polisi, MZ dijerat UU No 23 Tahun 2002 Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak, warga Jalan Edi Suwargono Gang Kelapa RT 5 Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, itu juga dijerat Pasal 287 dan Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (FAHRUDIN FITRIYA/m)