BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap GY, oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AS, seorang artis lokal.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Advokat Ajungs TH L Suan, kuasa hukum AS, pada Selasa, 8 April 2025.
Ajungs menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalteng, khususnya Subdit Renakta, atas profesionalitasnya dalam menangani kasus ini.
Penerbitan SPDP menandai beralihnya tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan SPDP yang ditujukan kepada Kejati Kalteng. SPDP tersebut menyatakan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan AS sebagai pelapor.
"Saya ucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kinerja profesional Polda Kalteng," ujar Ajungs, Selasa, 8 April 2025.
--page
Ia menambahkan bahwa penerbitan SPDP ini sesuai dengan keyakinannya atas kekuatan bukti yang dimiliki. "Apa yang kami sampaikan sebagai kuasa hukum berdasarkan fakta dan bukti yang kuat," tegasnya.
Ajungs menekankan bahwa dirinya selalu menghormati proses hukum dan tidak pernah mendahului proses tersebut. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan sebelumnya di media merupakan pendapat hukum berdasarkan keyakinan atas bukti yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa viral nya kasus ini mungkin disebabkan karena AS merupakan artis lokal yang mendapatkan banyak simpati dan dukungan publik.
"Apa salahnya berpendapat atau berasumsi selama tidak melangkahi kewenangan atau proses hukum yang sedang berjalan," jelas Ajungs.
Pihak kuasa hukum AS akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan, khususnya para pekerja seni.
"Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dialami (AS) pada bulan Januari 2025 di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9, Gang Petuk Ketimpun, Palangka Raya, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah GY," pungkasnya. (PATHUR/Y)









