PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. 

Petugas kemudian melakukan penindakan dan menangkap seorang pria berinisial I (29), di depan sebuah rumah yang berada di Handil Rambai Tiga, Desa Teluk Palinget.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,57 gram, satu plastik klip kecil kosong," katanya, Rabu, 9 April 2025.

Barang bukti lainnya diamankan yaitu sebuah botol plastik, satu unit handphone merk Infinix Note 40 Pro 5G warna silver, dan uang tunai sebesar Rp170.000.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/R)