BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang perkara perdata penyerobotan tanah milik PT Media Palangka Pambelum kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembuktian berupa surat. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 185/Pdt.G/2024/PN Plk.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes. Pihak penggugat diwakili oleh Kuasa Direktur Utama PT Media Palangka Pambelum, Revy Apriani, yang hadir bersama kuasa hukumnya, Pua Hardinata.
Dalam persidangan, pihak penggugat menyerahkan 13 bukti surat yang menunjukkan kepemilikan sah atas tanah sengketa.
“Pihak penggugat memiliki riwayat asal-usul kepemilikan tanah yang jelas, yang diperoleh secara tepat dan benar dari pemilik asal tanah, Rinco Norkim,” tegas Kuasa Hukum Penggugat, Pua Hardinata.
Sebelumnya, PT Media Palangka Pambelum menggugat delapan orang yang diduga telah melakukan penyerobotan atas tanah seluas 2.000 meter persegi milik perusahaan tersebut.
Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya, dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga memohon agar Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama almarhum Muhamad Hatta tertanggal 6 Juli 2011, yang telah menjadi aset PT Media Palangka Pambelum dan diketahui secara resmi oleh Lurah Menteng dan Ketua RT setempat, dinyatakan sah menurut hukum.
Kuasa hukum penggugat juga menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari lahan yang telah dialihkan oleh ahli waris almarhum Dias Budin kepada Drs. H. Rinco Norkim, yang selanjutnya menyerahkan sebagian kepada almarhum Muhamad Hatta. Peralihan ini didukung oleh surat pernyataan menguasai tanah negara tertanggal 15 Mei 1997 yang diketahui oleh Lurah Langkai.
Dalam gugatannya, penggugat turut meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki para tergugat, seperti SHM atas nama Winarti dan Wiwi B. Bunyan, serta peta bidang atas nama Lina.
Tidak hanya itu, penggugat juga menuntut agar para tergugat mengosongkan dan meninggalkan tanah sengketa serta menghentikan seluruh kegiatan di atas lahan tersebut. Jika perlu, pengosongan lahan akan dilakukan dengan bantuan aparat negara. (HERMAWAN DP/J)









