BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) dikumpulkan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, Kamis (6/10/2016) pagi.
Tidak hanya jajaran Kapolres dan Kajari, BPK RI juga mengundang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, serta Kepala Direktorat Legislasi, Pengembangan dan Bantuan hukum BPK RI. Alasan dikumpulkan, Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, R. Cornell Syarief mengatakan guna percepatan dan optimalisasi penanganan dan penegakan hukum terhadap kerugian negara/daerah yang mengarah ke tindak pidana.
"Dalam rangka optimalisasi penanganan tersebut, maka BPK dan instansi penegak hukum perlu sinergitas penanganan temuan pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana," kata Cornell di ruang Auditorium BPK RI jalan Yos Sudarso tersebut.
BPK RI sebagai lembaga pemeriksaan, terbatas kewenangannya ketika dalam pemeriksaannya menemukan adanya unsur pidana, lanjut dia. Sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka penanganan unsur pidana merupakan instansi penegak hukum (gakkum).
Cornell menyebut, dalam melaksanakam tugas pokoknya, maka apabila ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan, sesuai pasal 8 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, maka BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang paling lama 1 bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Mendasarkan pengaturan itulah maka dilakukan Rapat kordinasi BPK dan instansi gakkum sebagai kebutuhan untuk tindaklanjut kesepahaman bersama antara BPK RI dengan Kejaksaan RI dan Kejagung RI. Diharapkan, dapat menjadi solusi permasalahan teknis pelaksanaan kesepahaman bersama yang dimaksud tersebut.
"Tema yang diambil dalam Rakor ini adalah optimalisasi sinergitas antara BPK Ri Kalteng dan instansi Gakkum dalam penanganan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mengandung unsur pidana. Untuk itulah, semua pihak diberikan waktu untuk menyampaikan ide konstruktif dalam membangun sinergitas gakkum," tutupnya.
Kegiatan itu menghadirkan pemateri dari BPK RI Pusat, Anang Hernandi yang menjabat di direktorat legislasi, pengembangan dan bantuan hukum BPK RI, Kombespol Haryono dari Polda Kalteng, dan Afrizal dari Kejati Kalteng. (RZ/*)








