BORNEONEWS, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap kos-kosan, khususnya yang beroperasi tanpa izin di wilayah Sampit.
"Kami berharap besar kepada pemerintah daerah agar lebih mengutamakan pengawasan terhadap kos-kosan harian. Karena ternyata cukup banyak kos-kosan di Sampit yang berdiri tanpa izin. Ini perlu ditindaklanjuti dengan serius," kata Angga, Kamis, 10 April 2025.
Menurut Angga, keberadaan kos-kosan tanpa izin tidak hanya menyulitkan proses pengawasan, tetapi juga berpotensi mengurangi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jika kos-kosan itu memiliki izin, tentu akan menjadi salah satu sumber PAD. Selain itu, izin juga memudahkan dalam pengawasan oleh aparat terkait," ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa kos-kosan besar umumnya telah mengantongi izin, namun masih banyak yang dibangun secara sembunyi-sembunyi, seperti di belakang rumah warga, dan belum terdata secara resmi.
Lanjutnya, Komisi I akan mendukung Satpol PP untuk inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
"Setelah melakukan sidak nanti, jika ditemukan kos-kosan yang tidak memiliki izin, kami akan menyerahkan data tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. (DEWI PATMALASARI/j)









