BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan tertata rapi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP menertibkan berbagai spanduk dan baliho yang dipasang tanpa izin resmi maupun yang sudah usang dan mengganggu estetika lingkungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi, menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga wajah kota agar tetap tertib dan menarik.
“Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kepedulian kita terhadap keindahan dan kerapian lingkungan sekitar,” ujar Agus Supriadi, Kamis, 10 April 2025.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang media reklame, termasuk spanduk dan baliho, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media reklame. Ini demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan penertiban ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih sadar dan aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan serta ketertiban lingkungan, sehingga tercipta suasana kota yang nyaman, asri, dan ramah bagi semua. (FAHRUL/H)









