BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang oknum mahasiswa di Palangka Raya, sebut saja K (22), menjadi korban ancaman penyebaran aib oleh seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi khusus LGBT.
K, yang memiliki kelainan seksual, memesan layanan kencan online (BO) tetapi membatalkannya, sehingga pelaku marah dan mengancam menyebarkan chat mesum mereka.
Sebelum membatalkan pesanan, K dan pelaku bertukar pesan yang membahas preferensi kencan dan tarif. Namun, setelah banyak bertanya, K membatalkan niatnya, membuat pelaku marah besar. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan chat mesum tersebut kepada teman-teman K dan pihak kampus.
Tidak hanya itu, pelaku juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1 juta kepada K. Ancaman penyebaran chat mesum membuat K terpaksa mentransfer uang tersebut. Namun, keesokan harinya, pelaku kembali mengancam dan meminta tambahan uang Rp 500 ribu.
Merasa tertekan dan takut, K akhirnya curhat kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin (Cak Sam).
"Saya berharap mendapatkan solusi agar chat mesum tersebut tidak disebarluaskan," ungkap K kepada Cak Sam, Kamis, 10 April 2025.
Cak Sam kemudian menghubungi pelaku dan memberikan peringatan serta pembinaan. Ia menjelaskan bahwa tindakan pelaku menyebarkan chat pribadi yang mengandung unsur pornografi dan melakukan pemerasan merupakan tindakan melanggar hukum.
Berkat penjelasan dari Cak Sam, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya, menghapus chat mesum K, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan aplikasi online dan berhati-hati dalam berkomunikasi di dunia maya," pungkasnya. (PATHUR/H)









