BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, berinisial R, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukannya.
Saat ini, oknum polisi tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa personel yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari tugasnya untuk memperlancar jalannya proses investigasi.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang di-back up oleh Bid Propam Polda Kalteng dan sudah dinonaktifkan," ungkap Erlan, Kamis, 10 April 2025.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Kalteng bertujuan untuk mengungkap secara mendalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
--page
Erlan menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan secara keseluruhan sebelum mengambil langkah selanjutnya. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum.
"Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum," tegas Erlan. (PATHUR/y)









