SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan penyediaan listrik PLN bagi desa-desa di wilayah pedalaman.

"Pemerintah daerah harus memberi perhatian khusus terhadap penyediaan listrik, khususnya di desa-desa terpencil seperti Desa Kawan Batu, Pantap, Kapuk, dan Baampah di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu," kata Anggota DPRD Kotim MAbadi, Kamis, 10 April 2025.

Menurutnya, kebutuhan listrik merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Abadi menegaskan, dalam Pasal 3 ayat 1 UU tersebut dijelaskan bahwa penyediaan tenaga listrik merupakan wewenang negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah.

"Ini bukan hanya soal pembangunan, tapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk menikmati fasilitas penerangan dan memperbaiki kualitas hidup mereka," ujarnya.

--page

Sementara itu, Pasal 4 ayat 1 juga menyebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilaksanakan oleh BUMN dan BUMD. Oleh karena itu, ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan PLN sangat diperlukan agar program elektrifikasi desa bisa dipercepat.

Hingga saat ini, tercatat masih ada 25 desa di Kotim yang belum menikmati layanan listrik PLN. Kondisi ini tentu menjadi ironi di tengah upaya pemerataan pembangunan yang selalu gencar digaungkan.

Ia berharap agar Pemkab Kotim bisa segera menyusun program percepatan listrik masuk desa melalui koordinasi intensif dengan PLN dan memanfaatkan anggaran daerah secara maksimal.

"Ketersediaan listrik akan mendukung sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan membuka akses informasi. Jadi, ini harus jadi prioritas utama," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)