TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur resmi memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025, Kamis, 10 April 2025. 

Kecamatan Pematang Karau menjadi wilayah pertama yang dikunjungi dalam agenda yang dijadwalkan berlangsung selama sembilan hari kerja ke depan, mencakup seluruh kecamatan di Barito Timur.

Sekretaris Camat Pematang Karau, Ernayati, yang membuka kegiatan, menyambut baik pelaksanaan program rutin tahunan tersebut.

"Kegiatan ini bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi juga menjadi sarana diskusi produktif antara Bapenda, kepala desa dan para kolektor PBB-P2 dari 13 desa di Kecamatan Pematang Karau," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Barito Timur, Roosmey Indriani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan kolektor pajak atas kontribusi nyata mereka dalam mendukung penerimaan daerah. 

Roosmey juga secara khusus menyoroti dua desa dengan tingkat realisasi terbaik, yakni Desa Tumpung Ulung yang mencapai 91 persen dan Desa Sumber Rejo sebesar 90 persen.

"Kami berharap capaian ini bisa menjadi pemicu bagi desa-desa lainnya untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak hingga di atas 90 persen," ujarnya.

Selain pendistribusian SPPT, agenda ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan pentingnya pembaruan dan penyesuaian data Wajib Pajak (WP) maupun Objek Pajak (OP). Roosmey menegaskan, akurasi data merupakan fondasi dalam pengelolaan pajak yang efektif dan membutuhkan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan di tingkat desa.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda, Debora Iriani, juga mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ia turut mendorong pembayaran pajak secara nontunai sebagai bentuk dukungan terhadap program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, menjelaskan bahwa pendistribusian SPPT PBB-P2 akan dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lainnya hingga sembilan hari ke depan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk semakin taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

“Mari bayar pajak daerah. Kini, membayar pajak semakin mudah sebagai langkah menuju Barito Timur yang semakin Segah,” katanya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)