PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran besar untuk mendukung sektor pendidikan, yakni Rp50 miliar untuk program kuliah gratis dan Rp123 miliar untuk program sekolah gratis.

Praktisi Hukum Ade Putrawibawa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Palangka Raya serta Sekretaris Young Lawyer Committee (YLC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palangka Raya menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparan.

"Mengingat anggaran yang sangat besar, potensi penyimpangan juga besar. Karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah dalam pengelolaan anggaran tersebut," kata Ade di Palangka Raya, Jumat, 11 November 2025

Ia menyarankan adanya sistem pengelolaan anggaran berbasis digital yang dapat diakses langsung oleh masyarakat, serta melibatkan pihak berwenang untuk melakukan audit, baik secara internal maupun eksternal.

"Perlu juga dilibatkan aparat penegak hukum dalam pengawasan, serta dibentuk pos pengaduan bagi masyarakat agar bisa menyampaikan saran, kritik, maupun laporan dugaan penyimpangan," ujarnya menambahkan.

Ade menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan ini harus sesuai dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ia juga menekankan pentingnya adanya payung hukum yang jelas untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi para pihak yang mengelola anggaran tersebut.

"Dalam pembentukan aturan itu perlu melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum, karena mereka memiliki kewenangan dalam hal penindakan dan pencegahan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ade menyarankan agar pihak pengelola anggaran bersinergi dan berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.

"Hal ini sangat penting agar pengelolaan anggaran berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya. (HERMAWAN DP/H)