BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tim Resmob Polres Kapuas kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu enam hari setelah kejadian, mereka menangkap terduga pelaku penganiayaan yang sempat melarikan diri usai memukul korban secara brutal di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berinisial M (41) dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
"TKP penangkapan di Jalan Lintas Palangkaya – Buntok – Kuala Kurun, wilayah Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya," katanya.
Sebelumnya, diketahui Tim Resmob bergerak setelah menerima laporan dari korban berinisial S (28) yang menjadi korban penganiayaan pada Sabtu malam, 5 April 2025. sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian berlangsung di teras rumah warga di Desa Penda Katapi RT 03, Kecamatan Kapuas Barat.
Kronologisnya, terduga pelaku yang tak dikenal korban diketahui menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan alat berupa gir yang dipasang di tangannya. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di wajah.
--page
Bermodalkan informasi dari tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, tim Resmob mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran lintas wilayah hingga dapat diamankan.
"Motifnya dendam salah sasaran, karena pelaku dipukul sebelumnya oleh orang lain, maka pelaku mengenali baju yang mirip dengan orang yang memukulnya," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kaos putih. Pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (DODI/Y)









