BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menemukan kendala layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang banyak disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur digital, terutama dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kehadiran MPP diharapkan menjadi solusi percepatan layanan publik, namun beberapa keluhan masyarakat ternyata disebabkan oleh kelalaian dalam mengisi sistem secara online.
"Yang dikeluhkan masyarakat selama ini, terutama soal PBG, itu karena mereka hanya mengumpulkan berkas fisik tanpa mengisi aplikasi online. Jadi dianggap belum mendaftar. Kalau selama 6 bulan hanya memasukkan berkas tanpa input sistem, maka otomatis tidak ada tanggapan,” kata Halikinnor, Jumat, 11 April 2025.
Halikinnor menyebutkan bahwa jika prosedur diikuti dengan benar, seperti mengisi sistem online dengan benar dan lengkap, maka proses pengurusan PBG bisa diselesaikan hanya dalam waktu 7 jam. Bahkan, petugas gerai Dinas Cipta Karya di MPP siap membantu masyarakat dalam mengisi aplikasi online tersebut.
“Kita ingin pelayanan publik jangan sampai terhambat. Kita ingin mudah, cepat, dan ini sudah kita buktikan di MPP,” ujarnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman yang sama, dirinya berencana mengadakan jumpa pers khusus. Dalam pertemuan tersebut, seluruh SOPD yang membuka layanan di MPP akan memaparkan sistem pelayanan mereka masing-masing.
“Saya minta semua SOPD menyampaikan progres dan sistem pelayanan yang digunakan, supaya tidak salah paham lagi seperti soal PBG ini,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









