BORNEONEWS, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh resmi menggelar sidang kasus dugaan praktik politik uang (money politics) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kamis, 10 April 2025. Tiga terdakwa dihadirkan ke hadapan majelis hakim, terkait dugaan pelanggaran serius menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketiga terdakwa yang disidangkan adalah Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Cap Prawarmianto dan Raisal Ependi Batubara membacakan dakwaan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugiannur dengan dua hakim anggota, M. Riduansyah dan Denny Budi Kusuma.
Sebagaiman disampaikan jaksa, kasus bermula dari laporan saksi Mahyudin yang pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 09.20 WIB menerima informasi adanya aktivitas pembagian uang oleh tim sukses salah satu pasangan calon nomor urut 02 (Akhmad Gunadi-Sastra Jaya) di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah.
Setelah melakukan pengintaian selama 20 menit, Mahyudin mendapati aktivitas mencurigakan—warga keluar masuk rumah yang diduga digunakan sebagai posko pemenangan. Mahyudin pun masuk ke rumah tersebut dan menemukan tiga perempuan, salah satunya adalah terdakwa Widiana Tri Wibowo yang duduk di belakang meja dengan sebuah map dan spidol biru.
Seorang laki-laki bernama Kiki terlihat buru-buru menutup pintu ruangan kecil yang diduga gudang. Saat Mahyudin mengejarnya, Kiki kabur. Dalam upaya pengumpulan bukti, Mahyudin mengambil kertas rekap pemilih yang menunjukkan daftar penerima uang serta secarik kertas bertuliskan “SUPARNO 72”.
Ia juga sempat mengintip ke dalam ruangan terkunci melalui lubang angin, dan melihat dua terdakwa lainnya, Muhammad Al Gazali dan Tajjalli Rahman, bersama seorang pria tak dikenal.
Tak lama setelah kejadian, tim gabungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan tiba di lokasi. Mereka mengamankan total sembilan orang serta sejumlah barang bukti, antara lain, lembar rekap pemilih TPS 01, map dan kertas bertuliskan "73 Pcs", spesimen surat suara bergambar paslon 02, dua spidol biru, dan uang tunai Rp250 juta dalam pecahan Rp100.000
JPU menyebutkan bahwa dua saksi, Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, telah menerima uang masing-masing Rp10 juta dari tim paslon 02, sembari ditunjukkan spesimen surat suara dan diimbau mencoblos pasangan tertentu.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Mereka menilai surat dakwaan tidak jelas dan hanya didasarkan pada keterangan satu saksi, yakni Mahyudin. Mereka mempertanyakan apakah saksi benar-benar menyaksikan langsung proses penyerahan uang serta menyoroti minimnya detail nominal dalam bukti fisik yang disebutkan dalam dakwaan.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 11 April 2025. Agenda berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi meringankan dan ahli apabila diperlukan.
Perkara ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk pengawasan serius terhadap integritas pemilu dan demokrasi lokal. Diharapkan, proses hukum ini memberikan preseden yang kuat dalam menindak praktik politik uang di masa mendatang.









