BORNEONEWS, Kotim - Kasus sengketa lahan yang terjadi belakangan ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim). Sebab, apabila dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan menciptakan bibit konflik di masyarakat dan mengganggu iklim investasi di daerah.
“Pemkab harus bersikap terkait banyaknya sengketa lahan yang terjadi di masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2016).
Hal itu diungkapkan Parimus, menyikapi sengketa lahan yang terjadi antara warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotim, dengan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III, yang berujung penangkapan 16 warga dengan tuduhan melakukan pencurian dengan memanen buah sawit di areal perusahaan.
Menurut Parimus, tim evaluasi perizinan perusahaan besar swasta (PBS) bentukan Pemkab Kotim harus turun dan bekerja maksimal menyikapi sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. Tim ini harus mengevaluasi dan membuka dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Kalau betul-betul ingin mengembalikan kesejahteraan masyarakat, lahan-lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) harus dikembalikan. Atau dilakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik, agar masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan tidak terhambat,” ujar dia.
Lebih lanjut Ketua DPC Partai Demokrat Kotim itu juga menyarankan, kedepan pemkab perlu pemetaan lahan guna menghindari sengketa lahan di kemudian hari. Sebab, terjadinya sengketa lahan selama ini di Kotim, baik antara warga dengan perusahaan maupun sesama warga, salah satu penyebabnya karena pemkab tidak memiliki pemetaan lahan.
“Dengan adanya pemetaan lahan, keberadaan lahan menjadi jelas dan ke depannya tidak ada lagi sengketa lahan yang terjadi, ataupun pihak-pihak yang berusahan mendapat keuntungan dari klaim kepemilikan lahan,” ucap Parimus. (M. RIFQI/N).








