BORNEONEWS, Muara Teweh – Sidang lanjutan kasus dugaan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara semakin memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Jumat, 11 April 2025, seorang saksi kunci, Suparno, menyebutkan nama-nama tokoh penting yang diduga terlibat, termasuk dua mantan pejabat daerah.
Suparno, pemilik rumah tempat terjadinya penggerebekan, mengungkap bahwa Hajran dan Masdulhag—dua mantan kepala dinas yang juga eks ASN—terlibat dalam aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik money politic atau politik uang.
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparno menjelaskan bahwa dirinya sempat ditelepon oleh Hajran pasca penggerebekan yang terjadi Jumat, 14 Maret 2025. Dalam percakapan itu, ia diminta untuk mengaku bahwa uang Rp250 juta yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya pribadi atau milik kantor.
"Saya dihubungi dan diminta untuk mengakui uang itu milik saya. Pokoknya saya disuruh bilang begitu," ungkap Suparno di ruang sidang.
Pernyataan ini memicu pertanyaan besar soal siapa sebenarnya pemilik uang tersebut dan apakah ada upaya menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan praktik politik uang.
Tim jaksa dan hakim terus mendalami bagaimana rumah Suparno, yang terletak di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, bisa digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Dalam kesaksiannya, Suparno menyebut rumah itu sebelumnya ia beli dari seseorang bernama Dirhamsyah dan digunakan sebagai kantor sejak Desember 2024.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, Hajran menghubunginya untuk meminjam ruangan rumah dengan alasan digunakan untuk “rapat kecil-kecilan”. Suparno menyetujui permintaan tersebut karena mengenal Hajran secara pribadi. Keesokan harinya, empat pria datang meninjau lokasi, termasuk Hajran, Masdulhag, Adi Muliadi, dan satu orang lain yang tidak dikenal.
Rapat disebut-sebut akan dilakukan di area dapur, dan Suparno diminta untuk meliburkan karyawan serta menitipkan kunci pintu samping kepada Kiki, keponakan Hajran. Saat ditanya maksud kegiatan itu, Kiki hanya menjawab bahwa itu "urusan bos".
Suparno baru mengetahui rumahnya digerebek setelah dihubungi pihak kepolisian sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat, 14 Maret 2025. Istrinya sempat menginformasikan bahwa kabar penggerebekan telah menyebar di media sosial. Saat kejadian, Suparno berada di luar kota untuk memantau proyek.
Ia mengaku menerima pesan dari Hajran pasca penggerebekan yang menyuruhnya mengambil alih tanggung jawab atas uang tersebut. Namun, Suparno menolak dan mencoba menghubungi kembali Hajran, yang saat itu sudah tidak bisa dihubungi. Dikabarkan, Hajran tidak lagi berada di wilayah Barito Utara.
"Saya tidak punya uang sebanyak itu, apalagi disimpan di bawah karpet. Semua transaksi saya tercatat di bank," tegas Suparno saat ditanya hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugiannur dan anggota majelis M. Riduansyah serta Denny Budi Kusuma digelar sejak pagi hingga malam. Tiga terdakwa, yaitu Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan Widiana Tri Wibowo alias Dede (22), hadir dengan pendampingan dari tim kuasa hukum dari Law Firm Adv. Roby Cahyadi & Rekan.
Keterangan Suparno menjadi bagian penting dari rangkaian persidangan, karena menyebut langsung nama-nama pejabat yang sebelumnya tidak tersorot. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini akan menjadi kunci dalam mengungkap aktor utama dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu ini.
Dugaan keterlibatan mantan pejabat dalam praktik politik uang menjelang PSU menjadi perhatian luas masyarakat. Perkembangan persidangan berikutnya sangat dinanti, terutama untuk mengetahui sejauh mana kebenaran kesaksian Suparno serta langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang namanya disebut.









