BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menggunakan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dalam penetapan harga TBS sawit meski regulasi baru telah terbit.
Hal ini disampaikan saat rapat penetapan harga TBS untuk periode II Maret 2025 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Lohsar Dinas Perkebunan, Achmad Sugianor menjelaskan penyesuaian terhadap Permentan Nomor 13 Tahun 2024 belum bisa dilakukan karena menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan.
Ia menilai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan penyesuaian termasuk faktor koreksinya.
“Mudah-mudahan petunjuk teknis dan juklak dari Dirjen Perkebunan segera turun,” kata Achmad Sugianor di Palangka Raya, baru baru ini.
Untuk sementara, penetapan harga tetap mengacu pada indeks K sebesar 91,44 persen dengan harga CPO Rp14.645,16 dan PK Rp13.023,38. (HERMAWAN DP/R)
Kalteng Masih Gunakan Aturan Lama Hitung Harga Sawit
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Apresiasi Bantuan Pemprov Kalteng Perkuat Akses Jalan Sepaku-Perigi
Karhutla Kalteng 2026 Tembus 7.007 Kejadian dan 20.247,99 Hektare, Hotspot Oktober Sudah 142.697 Titik
Hotspot Kalteng Turun Hampir Separuh ke 8.048 Titik, Kejadian Karhutla Harian 55 Luas 139,81 Hektare
Agustiar Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Penanganan Karhutla Kalteng
Edy Pratowo Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Wagub Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk 368 KPM di Sematu Jaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







