PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menggunakan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dalam penetapan harga TBS sawit meski regulasi baru telah terbit.

Hal ini disampaikan saat rapat penetapan harga TBS untuk periode II Maret 2025 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Lohsar Dinas Perkebunan, Achmad Sugianor menjelaskan penyesuaian terhadap Permentan Nomor 13 Tahun 2024 belum bisa dilakukan karena menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan.

Ia menilai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan penyesuaian termasuk faktor koreksinya.

“Mudah-mudahan petunjuk teknis dan juklak dari Dirjen Perkebunan segera turun,” kata Achmad Sugianor di Palangka Raya, baru baru ini.

Untuk sementara, penetapan harga tetap mengacu pada indeks K sebesar 91,44 persen dengan harga CPO Rp14.645,16 dan PK Rp13.023,38. (HERMAWAN DP/R)