BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang karyawati di Palangka Raya berinisial B (22) mengalami gangguan dari mantan pacarnya, K (23). K mengancam akan menyebarkan foto dan video syur milik B.
Merasa terancam, B pun mencurahkan isi hatinya kepada Ipda Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, melalui pesan WhatsApp.
Dalam curhatannya, B mengungkapkan kekhawatiran dan kebingungannya atas tindakan mantan kekasihnya tersebut. Hubungan B dan K sendiri telah berlangsung selama hampir enam tahun, sejak mereka masih duduk di bangku SMA. Rencana pernikahan mereka kandas karena tidak mendapat restu dari orang tua B.
"Setelah putus hubungan, K tidak terima dan terus mengganggu B, bahkan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi B yang bersifat pribadi," katanya, Sabtu, 12 April 2025.
Tindakan K ini jelas membuat B merasa tertekan dan takut, menanggapi curhatan tersebut, Ipda Cak Sam langsung menghubungi K untuk melakukan klarifikasi dan memberikan pembinaan.
Cak Sam memberikan pemahaman kepada K bahwa menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar hukum.
Dalam pembinaannya, Ipda Cak Sam menasehati K agar menerima keputusan B dan menghentikan segala bentuk gangguan. Ia menekankan bahwa B berhak untuk memutuskan hubungan dan K tidak boleh memaksakan kehendaknya.
Setelah diberikan pembinaan dan menyadari kesalahannya, K akhirnya meminta maaf kepada B dan menghapus semua foto dan video milik B.
"Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya ancaman penyebaran konten pribadi dan pentingnya peran Virtual Police dalam memberikan solusi dan perlindungan bagi masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)









