PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah mengajak dinas di kabupaten/kota untuk turut mengawal pelaksanaan harga TBS sawit hingga ke tingkat petani.

Ajakan ini disampaikan dalam rapat penetapan harga TBS periode II Maret 2025 yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu, 9 April 2025.

Harga TBS ditetapkan naik pada semua kategori umur tanaman, dengan harga tertinggi Rp3.551,80 untuk umur 10-20 tahun, naik Rp33,96 dari periode sebelumnya.

“Kami harap dinas kabupaten/kota bersama-sama mengawal harga ini sampai ke petani-petani kita,” kata Achmad Sugianor di Palangka Raya, Rabu, 9 April 2025.

Ia menegaskan pentingnya keterlibatan daerah agar harga yang ditetapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekebun rakyat.

Rapat juga dirangkai dengan sosialisasi hasil kajian rendemen CPO dan inti sawit oleh Tim Peneliti PPKS Medan. (HERMAWAN DP/R)