BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah terus menggencarkan upaya penertiban dengan melakukan sosialisasi larangan parkir di kawasan strategis pemerintahan.
Melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah titik, termasuk kantor-kantor dan sekolah di sepanjang Jalan Brigjen Katamso dan Jalan D.I Pandjaitan, Kota Palangka Raya.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, termasuk pegawai, tamu, dan para orang tua murid, untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka di sekitar Istana Isen Mulang,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I Sangkai di Palangka Raya, baru baru ini.
Menurut Baru, langkah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan kawasan pemerintahan yang memiliki nilai strategis.
Sosialisasi ini juga menyasar pengguna jalan, pengelola parkir, pedagang kaki lima, serta warga yang rutin beraktivitas di sekitar Bundaran Besar.
Satpol PP menegaskan bahwa parkir di atas trotoar atau area yang bukan peruntukannya merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah. (HERMAWAN DP/R)
Satpol PP Gencarkan Sosialisasi Larangan Parkir di Sekitar Istana Isen Mulang
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
Luas Karhutla Kalteng 2026 Sekitar 15 Kali Lipat Tahun Lalu, Seruyan dan Kotim Melonjak Tajam
OJK Kalteng Perkuat Inklusi Keuangan hingga Desa, Sasar Penyandang Disabilitas dan Pelajar
Menkes Apresiasi Penanganan ISPA Pemko Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
Polusi Udara Kalteng Tertinggi, Saat Menkes RI Kunjungan Ke Kota Palangka Raya
Menkes Ungkap Dampak Kabut Asap di Kalteng, Pasien Masuk RS Naik Tiga Kali Lipat
Komentar (0)
Memuat komentar…







