PALANGKA RAYA –

 BORNEONEWS, Palangka Raya – Penataan lalu lintas dan larangan berjualan mulai diberlakukan secara tegas oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan di sekitar kawasan Istana Isen Mulang, Palangka Raya.

Pemasangan barrier, marka jalan, dan garis pembatas dilakukan di dua lokasi utama: Jalan Brigjen Katamso dan Jalan D.I Pandjaitan, yang berada dekat dengan objek vital pemerintahan.

“Kami ingin memastikan bahwa kawasan sekitar Istana Isen Mulang bersih dari parkir liar dan aktivitas yang tidak semestinya,” ujar Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I Sangkai.

Langkah ini merupakan lanjutan dari sosialisasi sebelumnya yang menyasar masyarakat pengguna jalan, pedagang kaki lima, serta pegawai di sekitar kawasan tersebut.

Penertiban ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, serta menjaga estetika kawasan pemerintahan dari aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.

Baru I Sangkai menambahkan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan berharap seluruh masyarakat ikut mendukung langkah ini. (HERMAWAN DP/R)