PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan strategis pemerintahan, Istana Isen Mulang.

Langkah tersebut diwujudkan melalui pemasangan barrier, marka jalan, dan garis pembatas di sekitar Jalan Brigjen Katamso dan Jalan D.I Pandjaitan, Palangka Raya.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, mengatakan bahwa pemasangan pembatas ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada masyarakat terkait larangan parkir dan aktivitas berjualan di kawasan tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa kawasan sekitar Istana Isen Mulang bersih dari parkir liar dan aktivitas yang tidak semestinya. Ini bukan semata-mata penertiban, tapi langkah serius untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ujar Baru I Sangkai di Palangka Raya, baru baru ini.

Kegiatan penataan ulang lalu lintas dan larangan parkir ini ditujukan untuk menjaga kelancaran akses, mencegah kemacetan, serta mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Ia menegaskan bahwa setelah pemasangan barrier dan garis pembatas, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

"Kami berharap masyarakat bisa mendukung langkah ini. Semua ini untuk kebaikan bersama," pungkasnya. (HERMAWAN DP/R)