PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Haryono, saksi kunci dalam kasus penembakan driver ekspedisi, mengaku mengalami dan intimidasi dari pecatan polisi Anton Kurniawan di Rutan Palangka Raya.

Intimidasi tersebut menurut kuasa hukum Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, terjadi bahkan selama periode Lebaran.

Parlin menjelaskan, intimidasi yang dialami Haryono berupa acungan jari tengah, teriakan kepada anak Haryono, dan tatapan sinis dari Anton. Pihaknya telah meminta majelis hakim untuk memisahkan penahanan Haryono dan Anton namun permohonan tersebut belum dikabulkan.

"Haryono sendiri telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ungkap Parlin, Sabtu, 12 April 2025.

Kekhawatiran atas keselamatan Haryono menjadi alasan utama permintaan pengawalan dari LPSK sejak awal. Status Haryono sebagai pelapor utama dalam kasus penembakan tersebut membuat dirinya rentan terhadap berbagai bentuk ancaman.

Sementara itu, Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, membantah tuduhan intimidasi tersebut. Halim menyatakan bahwa Anton membantah telah melakukan tindakan intimidasi, dan bahkan mempertanyakan usia anak Haryono yang disebut telah berusia di atas 17 tahun.

Sebagai bantahan, Halim mengklaim bahwa bukti keuangan menunjukkan indikasi penggelapan kendaraan yang sedang dalam proses take over, bukan intimidasi.

"Menurut Anton kesaksian Haryono dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada," tutup Suriansyah Halim. (PATHUR/j)