SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta agar penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH tidak hanya menyasar sektor perkebunan kelapa sawit. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang juga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

"Kalau sawit bisa disita, tambang juga harus bisa. Jika statusnya sama-sama di kawasan hutan," kata Rimbun, Sabtu, 12 April 2025.

Lanjutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Sehinhga dirinya menyayangkan masih minimnya tindakan terhadap tambang ilegal.

Padahal laporan tentang aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan semakin banyak, bahkan disebut telah menggusur lahan warga tanpa ganti rugi.

Rimbun mengatakan, publik saat ini melihat adanya ketimpangan perlakuan hukum. Perusahaan besar swasta (PBS) di sektor sawit ditindak tegas, sementara aktivitas tambang, termasuk galian C, terkesan luput dari pengawasan. Banyak perusahaan tambang yang diduga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun tetap beroperasi tanpa hambatan.

"Kalau izinnya tidak jelas dan terbukti melanggar aturan, lahan itu harus disita dan dikembalikan kepada negara. Ini bukan soal sektor, tapi soal keadilan dalam penegakan hukum," ujarnya.

Sementara itu, proses penertiban lahan sawit oleh Satgas PKH terus berlanjut. Setelah Lebaran, beberapa lahan perkebunan sawit yang telah disita akan dijaga oleh personel TNI, guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal di area tersebut.

Menurut informasi, puluhan personel TNI akan ditempatkan di lokasi-lokasi yang telah dipasangi papan sitaan. Satgas PKH saat ini masih memproses tiga kategori pelanggaran yaitu, perusahaan yang sudah dikenakan sanksi administrasi, perusahaan yang terdata namun belum menyelesaikan kewajiban pembayaran, dan perusahaan yang tidak kooperatif dan akan dikenai sanksi penyitaan.

Politisi PDIP tersebut mengingatkan pemerintah agar menjaga konsistensi dalam penegakan hukum, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan. Ketidakadilan dalam penindakan bisa memicu kecemburuan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kalau tidak tegas dan adil, kita khawatir akan muncul ketidakpercayaan pada pemerintah,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)