PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Asary meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap akun media sosial Kaltengpedia.

Melalui kuasa hukum Muhammad Asary, Jeflin Sianturi kepada borneonews.co.id, mengatakan, Kaltengpedia menurutnya bukanlah media pers, sehingga tidak perlu menunggu pendapat Dewan Pers.

"Kaltengpedia ini bukan perusahaan pers, jadi jangan berlindung di balik undang-undang pers. Mereka telah melanggar hak orang lain," tegas Jeflin pada Sabtu, 12 April 2025.

Menurutnya, tindakan Kaltengpedia tersebut murni merupakan tindak pidana, Jeflin menekankan bahwa opini publik yang disebar Kaltengpedia telah mencemarkan nama baik kliennya. Ia berharap penyidik Polda Kalteng segera memeriksa penanggung jawab Kaltengpedia.

"Saya rasa tidak perlu menunggu Dewan Pers, karena mereka mungkin masih minim informasi terkait kasus ini," ujar Jeflin.

Dirinya percaya penyidik Polda Kalteng memiliki cukup informasi dan wewenang untuk memproses kasus ini.

Jeflin berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya optimistis penyidik akan bertindak profesional dan adil dalam menangani kasus ini," pungkasnya. (PATHUR/j)