PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung menegaskan bahwa pihak legislatif memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pelaksanaan Perda dan  APBD.

"DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pembuat regulasi dan penganggaran, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan Perda dan APBD berjalan sebagaimana mestinya dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Nenie, Senin 14 April 2025.

Menurutnya pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah disahkan benar-benar dijalankan oleh eksekutif, serta digunakan secara efektif dan efisien sesuai rencana kerja pembangunan daerah.

Ia menambahkan bahwa DPRD terus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. 

“Kami mengawasi secara berkala pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan. Jika ditemukan kendala atau penyimpangan, tentu akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan fungsi pengawasan yang kuat diharapkan pelaksanaan pembangunan di Kota Palangka Raya dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (MARINI/R)