PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengajak masyarakat untuk segera membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Ajakan ini disampaikan seiring dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya yang menghapuskan denda PBB mulai 1 April hingga 30 Juni 2025.

Emi Abriyani menjelaskan bahwa penghapusan denda PBB tersebut merupakan bentuk keringanan bagi wajib pajak di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak.

"Dengan dihapuskannya denda, masyarakat dapat membayar PBB P2 tanpa beban tambahan biaya," katanya, Senin, 14 April 2025.

Hal ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Palangka Raya.

BPPRD Palangka Raya telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran PBB P2 untuk memudahkan masyarakat, antara lain melalui bank-bank yang telah ditunjuk, kantor pos, dan sistem online. Masyarakat dapat memilih kanal pembayaran yang paling mudah dan sesuai dengan kebutuhan.

BPPRD Palangka Raya juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait cara pembayaran PBB P2 dan berbagai kemudahan yang diberikan. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, baik online maupun offline.

Emi Abriyani berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membayarkan PBB P2.

"Ketepatan waktu dalam pembayaran pajak akan sangat membantu Pemko Palangka Raya dalam menjalankan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/R)