TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama BPJS Kesehatan menggelar kegiatan rekonsiliasi data peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025, di Kantor BPJS Kesehatan Tamiang Layang dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan.

Pihak-pihak yang turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Asisten I Setda Barito Timur, Kepala BPJS Kesehatan Barito Timur, Kepala Bagian Pemerintahan, Auditor Inspektorat, staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta staf DPMDSos.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan data peserta jaminan kesehatan.

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, mengungkapkan bahwa jumlah peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemkab Bartim per Maret 2025 tercatat sebanyak 41.578 orang. Namun setelah dilakukan evaluasi dan pemutakhiran, terdapat penambahan sebanyak 290 orang dan pengurangan 273 orang, sehingga per April 2025 jumlah peserta menjadi 41.595 orang.

“Verifikasi data juga sedang dilakukan di tingkat desa untuk memastikan keakuratan data peserta, termasuk mereka yang sudah pindah, meninggal dunia, atau belum teridentifikasi secara valid,” jelas Ari Panan.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait pembiayaan peserta BPJS dalam kasus kecelakaan. Untuk kecelakaan tunggal, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sementara pada kecelakaan ganda seperti tabrakan, biaya sebesar Rp20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja, dan sisanya oleh BPJS Kesehatan. Peserta wajib menyertakan laporan kepolisian sebagai syarat klaim.

Pemkab Bartim juga mengimbau masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan BPJS melalui layanan WhatsApp resmi di nomor 0811 8165 165 yang sudah dilengkapi dengan petunjuk penggunaan.

Khusus bagi anak yang baru lahir, orang tua diminta segera mengurus NIK melalui Dusdukcapil dengan melampirkan surat keterangan lahir dan kartu keluarga.

“Kami mendorong warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS untuk segera melakukan pendaftaran dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan atau di Bagian Pemerintahan Setda Barito Timur,” tambah Ari Panan.

Pemerintah daerah juga mengingatkan agar pemerintah desa rutin memperbarui data kependudukan dan menyampaikannya secara berkala ke Dinas Dukcapil.

Dengan data yang akurat, Pemkab Bartim berharap seluruh warga bisa memperoleh layanan kesehatan yang layak melalui program BPJS Kesehatan. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)