BORNEONEWS, Palangka Raya – Jumlah penduduk Kalimantan Tengah yang melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), baru 82,45%. Meskipun telah diberi batas waktu atau deadline (DL) per 30 September 2016, data di Biro Pemerintahan Setda Kalteng, penduduk yang merekam belum sampai 100 persen. Pemerintah memperpanjang masa perekaman sampai Juni 2017.
Sebab jumlah data wajib KTP di sebanyak 1.678.249 jiwa, yang sudah melakukan perekaman per akhir September lalu, sebanyak 1.383.731 jiwa. Artinya, andaikata pihak Kementerian dalam negeri (Kemendagri) tetap memberlakukan batas akhir tersebut sesuai Surat Edaran, maka ada 294.518 orang yang bakal kena sanksi administratif di Kalteng.
“Tetapi kemudian kan batas akhir itu diundur, sampai Desember 2016, atau mungkin diundur lagi kita tidak tahu kebijakan nanti seperti apa. Tetapi andai pun dilakukan sanksi administratif bagi yang belum, bukan berarti kita menutup pelayanan perekaman, tetap jalan terus kok,” kata pejabat Bidang Kependudukan, Indra Wiratama mewakili Kepala Biro Damber Liwan kepada Borneonews, Kamis (6/10/2016).
Indra menegaskan, data tersebut merupakan kompulir dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng. Sebab pelaksana perekaman dan pencetakan e-KTP adalah bukan menjadi domain provinsi, melainkan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) di daerah.
Dari data yang terekam sebanyak 1.383.731 jiwa tersebut, yang tercatat telah tercetak fisik e-KTP nya sebanyak 1.233.516 lembar. Data tercetak itu, bukan mewakili total jumlah orang yang memegang e-KTP. Karena menurut Indra, ada warga yang mencetak dua kali misalnya karena hilang, cetak ulang pindah alamat, dan karena perubahan status menikah/tidak.
“Contoh di Kabupaten Kotawaringin Barat,data wajib KTP per 31 Desember 2015 adalah 160.814 orang. Yang melakukan perekaman ada sampai 192.779 orang (119,8%), sedangkan yang sudah tercetak e-KTP sebanyak 176.721 orang pada akhir September 2016 kemarin. Ini artinya banyak yang dicetak daripara jumlah wajib KTP, setelah dicek ternyata karena banyak permintaan cetak ulang,” jelasnya.
Lalu lebih banyak data yang merekam ketimbang jumlah wajib KTP, menurut dia kemungkinan ada yang melakukan perekaman offline misalnya saat mobile di lapangan. Padahal sebenarnya perekaman sudah dilakukan sehingga terhitung double. Begitu di online kan di server, dia terhapus sendiri. ‘Namun oleh petugas yang di lapangan hitungnya manual menyebabkan tetap direkap dan dilaporkan,”
Contoh lain adalah di Kabupaten Kapuas. Wajib KTP terdata sebanyak 284.882 jiwa. Yang telah melakukan perekaman adalah 207.514 orang atau (72,86%). Yang tercetak fisik e-KTP sebanyak 210.955 orang. Artinya yang tercetak malah melebihi jumlah yang perekaman. “Itu lantaran ada permintaan cetak dua kali atau tiga kali karena perubahan data”. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).
No Kabupaten/kota Wajib KTP Rekam % Rekam
1. Kotawaringin Barat 160.814 192.779 119,88 %
2. Kotawaringin Timur 274.520 207.951 75,75 %
3. Kapuas 284.822 207.514 72,86 %
4. Barito Selatan 94.360 89.666 95,03 %
5. Barito Utara 102.050 77.894 76,33 %
6. Katingan 93.935 88.920 94,66 %
7. Seruyan 98.753 87.398 88,50 %
8. Sukamara 38.708 36.418 94,09 %
9. Lamandau 48.111 51.419 106,88 %
10. Gunung Mas 94.261 57.786 61,30 %
11. Pulang Pisau 79.308 74.822 94,34 %
12. Murung Raya 65.594 50.024 76,32 %
13. Barito Timur 74.822 63.086 84,31 %
14. Palangka Raya 168.236 98.053 58,28 %
TOTAL KALTENG 1.678.249 1.383.731 82,45 %








