SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Angga Aditya Nugraha menyoroti tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di daerah tersebut. Setidaknya jumlah tunggakan pajak di Kotim mencapai sekitar 370.100 kendaraan, menjadikan daerah ini salah satu wilayah dengan penunggakan pajak tertinggi di Kalimantan Tengah.

"Kami mengimbau masyarakat, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," kata Angga, Selasa, 15 April 2025.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah mencatat jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kalteng mencapai 1.330.445 unit pada Tahun 2025. 

Data ini mencakup kendaraan roda dua (R2), roda tiga (R3), dan roda empat (R4) dengan plat merah, putih, dan kuning. Dari total tersebut, Sampit mencatatkan jumlah tertinggi dengan 370.100 unit kendaraan menunggak.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti banyaknya kendaraan yang masih menggunakan plat non-KH (luar daerah), meski telah berdomisili dan digunakan di wilayah Kotim.

--page

“Harapannya semua kendaraan yang digunakan di Kotim dapat mengganti plat menjadi KH, karena ini akan masuk retribusi. Sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Ia juga meminta pihak-pihak terkait seperti Samsat dan Kepolisian untuk mengambil langkah tegas dan terukur dalam penertiban penggunaan plat nomor luar daerah.

Menurut Angga, penertiban pajak kendaraan dan konversi plat nomor luar menjadi plat KH bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi penting dalam mendorong pendapatan daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, maka akan berdampak pada penguatan anggaran daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga tanggung jawab bersama dalam membangun daerah. Kalau pajak dibayar tepat waktu dan plat nomor sudah sesuai, otomatis PAD kita akan meningkat,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)