BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Zainudin mendesak pemerintah daerah agar memberikan perhatian serius terhadap fasilitas pendidikan madrasah dan pondok pesantren yang ada di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pesantren, guna memperkuat legalitas bantuan dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan di Kotim.
Menurut Zainudin, pondok pesantren adalah bagian penting dari sejarah dan sistem pendidikan di Indonesia. Pondok Pesantren dan Madrasah tidak hanya mengajarkan pembelajaran sesuai kurikulum Dinas Pendidikan, namun juga mengajarkan ilmu agama untuk membangun moral spiritual generasi muda.
Namun sayangnya, hingga saat ini, Kotim belum memiliki payung hukum berupa Perda yang mengatur keberadaan dan dukungan terhadap pesantren.
“Pendidikan tertua di Indonesia tidak lepas dari pondok pesantren. Sudah saatnya Kotim memiliki Perda tentang pondok pesantren seperti daerah lain di Sumatera, Jawa, dan Jakarta. Ini penting agar penyaluran bantuan bisa langsung dan pengawasan berjalan maksimal,” kata Zainudin, Selasa, 15 April 2025.
Zainudin menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami sebagian besar madrasah dan pesantren swasta di Kotim. Dari total 74 lembaga madrasah dan pesantren, hanya 5 yang berstatus negeri, sementara sisanya swasta dengan kondisi infrastruktur yang sangat terbatas.
--page
“Saya lihat langsung ada ruangan yang plafonnya tidak ada, atapnya bocor. Kondisinya sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Sebagai contoh, salah satu fasilitas pendidikan yang ia jumpai saat reses yaitu MI Nurul Huda di Desa Bagendang Permai. Kondisi sekolah tersebut membuatnya terenyuh sebab setiap hari siswa belajar di ruang kelas dengan kekhawatiran plafon runtuh. Bangunan dari kayu itu pun hanya berjendela seadanya terbuat dari jaring-jaring besi.
“Ini sangat miris. Mereka sama-sama bayar pajak, tapi tidak mendapat perhatian yang sama. Pemerintah perlu hadir, terutama bagi sektor pendidikan keagamaan swasta yang sangat berjasa membina moral generasi muda,” tambahnya.
Tak hanya soal infrastruktur, Zainudin juga menyoroti minimnya gaji guru di pesantren dan madrasah swasta, yang berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per bulan. Meski demikian, para guru tetap menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi tanpa gaduh maupun berdemo.
Lebih lanjut, Perda tersebut nantinya juga akan memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasi pondok pesantren di Kotim.
"Kita khawatir suatu saat muncul pesantren di luar pengawasan yang dikatakan radikal. Itu tidak kita inginkan. Sehingga peraturan Perda pondok pesantren itu saya pikir sangat penting," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









