PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kobar menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin, 14 April 2025.

Penandatanganan itu juga disertai dengan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan kedua Raperda menjadi peraturan daerah yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan COVID-19, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025 – 2044.

Sekda Kobar, Rody Iskandar menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama yang terjalin dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Dengan telah disetujuinya dua Raperda ini, atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan,” jelasnya.

Sekda  juga mengapresiasi peran serta dari seluruh pihak yang turut membantu kelancaran proses pembahasan, baik dari internal SOPD maupun instansi vertikal.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah ini. Apabila selama proses tersebut ada hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf setulus-tulusnya,” jelasnya.

Sekda berharap setelah kedua Raperda ditetapkan menjadi perda, seluruh SOPD terkait dapat melaksanakan ketentuan tersebut secara maksimal untuk memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Saya berharap setelah ditetapkan menjadi perda, peraturan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh SOPD dan tentunya bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Kobar,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)