KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang pria berinisial H (45) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dia diamkan pada Jumat, 21 Maret 2025  di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di  Jalur 5 Desa Kartika Bhakti, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka H.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perwakilan warga setempat.

“Anggota langsung bergerak ke rumah kontrakan H dengan disaksikan perwakilan warga melakukan penggeledahan, dan ditemukan 93 bungkus paket sabu yang terbungkus dalam 1 plastik klip dengan berat kotor 13,21 gram serta uang tunai sebesar Rp2 juta yang diakui sebagai hasil penjualan sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan, mewakili Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P, Selasa, 15 April 2025

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar kontrakan yang ditempati tersangka. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak sampai di situ, kami akan kembangkan kasus ini guna mengusut asal barang tersebut,” tandasnya. (FAHRUL/R)