BORNEONEWS, Pangkalan Bun – DPRD Kotawaringin Barat menyetujui 2 Raperda dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 15 April 2025.
Raperda ini adalah pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan COVID-19, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kobar 2025 – 2044.
Wakil Ketua I DPRD Kobar Rudi Imam Gunawan menyebut pencabutan Perda COVID-19 sudah sejalan dengan kondisi saat ini.
Ia mengatakan bahwa pandemi telah lama berlalu sehingga keberadaan regulasi tersebut dianggap sudah tidak relevan.
"Kalau untuk yang Perda COVID itu memang sudah ya, kita anggap selesai, karena memang pandemi juga sudah berakhir lama. Jadi, sudah saatnya dicabut," jelasnya.
Rudi mengatakan terkait Ranperda RTRW, ia menekankan pentingnya percepatan proses di tingkat provinsi agar regulasi tersebut segera berlaku dan mendukung pembangunan daerah secara optimal.
"Mudah-mudahan proses di provinsi itu tepat waktu, karena RTRW ini memang sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan. Di situ juga jelas, mana lokasi perumahan, mana lokasi perkebunan dan pertanian, jadi semuanya bisa tertata dengan baik," jelasnya.
Rudi mencontohkan wilayah Kelurahan Mendawai yang selama ini terkendala pengembangan karena statusnya sebagai kawasan pertanian. Menurutnya, dengan penetapan RTRW baru, wilayah tersebut bisa dimanfaatkan lebih fleksibel.
"Hampir sebagian daerah kita ini termasuk kawasan pertanian dan perkebunan. Nah, sekarang ini proses pengembangan wilayah agak tersendat. Contohnya Mendawai, batasannya cuma sungai-sungai. Selama ini tidak boleh diapa-apakan karena kawasan pertanian, tapi sekarang sudah dibuka," jelasnya.
Rudi menjelaskan dengan perubahan RTRW ini, pengusaha yang hendak membangun perumahan tidak lagi otomatis ditolak sistem karena zonasi yang tidak sesuai.
"Selama ini, bukan larangan, tapi memang secara otomatis sistem akan menolak bila ada permohonan izin pembangunan perumahan dari pihak pengembang kalau zona itu adalah zona pertanian. Bagaimana yang sudah terlanjur? Sampai sekarang belum pernah dikeluarkan perizinan, walaupun ada yang sudah bangun 4 rumah. Pemda luar biasa konsisten , karena kalau dikeluarkan izinnya, efeknya bisa berbahaya," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)









