SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sektor parkir memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Pendapatan dari sektor perparkiran terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah  

"Pendapatan dari jasa pengelolaan parkir itu cukup besar. Ini salah satu sumber pendapatan yang kita harapkan terus meningkat setiap tahunnya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, Selasa, 15 April 2025.

Pendapatan dari sektor perparkiran terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah, yang dipungut Bapenda, berasal dari tempat usaha yang mengelola parkir sendiri, seperti mal, hotel, dan restoran.  

Sementara retribusi daerah, yang dikelola Dinas Perhubungan, berasal dari pengelolaan parkir di fasilitas milik pemerintah, seperti bahu jalan.

Pajak parkir masuk dalam pos pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Penyediaan atau Penyelenggaraan Tempat Parkir. 

Target pendapatan pajak parkir tahun 2025 sebesar Rp350 juta.  Hingga saat ini, realisasinya mencapai Rp153.778.302 atau 43,94 persen.

Bapenda Kotim optimistis target pendapatan pajak parkir akan tercapai seiring dengan pertumbuhan ekonomi di Kotim.

"Dengan semakin banyaknya kegiatan usaha ekonomi, kami berharap pendapatan dari pajak parkir ini juga akan semakin meningkat," pungkasnya.  (DEVIANA/R)