SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menggelar rapat koordinasi terkait persiapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) domisili yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025.

"Pada hari ini kita rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam rangka persiapan seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2025," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Selasa, 15 April 2025.

Dirinya mendampingi Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto memimpin rapat koordinasi yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Irfansyah beserta jajarannya.

Lanjut Riskon, pelaksanaan SPMB 2025 akan mengalami beberapa perubahan dibanding tahun sebelumnya. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengenalan jalur domisili sebagai salah satu jalur seleksi yang mendapat jatah minimal 75 persen kuota murid.

"Salah satu yang membedakan istem SPMB domisili dengan PPDB zonasi yaitu calon peserta didik harus membuktikan domisili berdasarkan data administrasi kependudukan (Adminduk) minimal satu tahun sebelumnya," ujarnya. 

--page

Berdasarkan acuan yang berlaku, adminduk tersebut tidak dikeluarkan oleh pejabat Kelurahan maupun Kecamatan. Tetapi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim dengan menunjukkan kartu keluarga.

"Kalau untuk menghindari surat siluman ini sambil berjalan. Karena ini masih beberapa bulan lagi sehingga kita ingin menghindari seperti tahun-tahun sebelumnya muncul surat siluman.  Sambil berjalan kita evaluasi dan kita koordinasikan dengan pejabat setempat baik di tingkat Kecamatan maupun Dukcapil," katanya.

Dijelaskan pula bahwa Juknis (petunjuk teknis) SPMB 2025 baru saja dibuat dan akan segera disosialisasikan ke seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) dan kepala sekolah. Salah satu aturan teknis terbaru adalah pembatasan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) maksimal 32 siswa, sesuai dengan sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

“Kalau lebih dari 32 siswa, data tidak akan diterima oleh sistem Dapodik dan konsekuensinya sekolah tidak mendapat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelas Riskon.

Pembatasan jumlah murid tersebut berpotensi menimbulkan kurangnya jumlah fasilitas pendidikan untuk menampung murid, khususnya yang ada di wilayah kota. Karena selama ini masih ada rombel yang mencapai 36 hingga 40 murid. 

--page

"Makanya Kenapa kita rapat koordinasi lebih awal tujuannya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan pada waktu SPMB yang akan datang. Sehingga para orang tua murid dalam waktu ini sudah mempersiapkan jauh-jauh hari apakah anak ini akan mengambil sekolah yang negeri atau sekolah swasta," tambahnya. 

Untuk mengatasi itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Bapperida Kotim segera membuat perencanaan pengadaan unit sekolah baru tingkat SMP di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Selain membahas SPMB, pihaknya juga menyoroti wisuda sekolah yang selalu memunculkan polemik setiap tahun. Komisi III memastikan Disdik Kotim telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh satuan pendidikan dasar di daerah ini untuk melarang kegiatan yang tidak relevan dengan pendidikan, seperti embel-embel wisuda atau kegiatan kelulusan yang berpotensi memunculkan pungutan liar.

“Surat edaran yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan bisa menjadi acuan untuk semua Kepala Sekolah jangan lagi akal-akalan supaya ada kegiatan seperti itu. Dalam surat itu juga melarang pungutan dengan alasan apapun di semua satuan pendidikan saat penerimaan murid baru," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)