BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang menunggak pembayaran retribusi di Taman Tunggal Sangomang Yos Sudarso.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebanyak 15 gerai kontainer di ambil alih karena menunggak pembayaran.
Kegiatan ini untuk meningkatkan pendapatan daerah, mengurangi tunggakan pajak, dan mengamankan rencana penerimaan pajak daerah.
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP, Fajar Bhakti, pada Kelima belas gerai kontainer yang disita terbukti menunggak pembayaran retribusi dalam jangka waktu tertentu. Proses pengambilalihan gerai kontainer tersebut dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur.
Fajar Bhakti menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Pemko Palangka Raya untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam berdagang.
"Para pedagang yang taat membayar retribusi akan mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang sama, sementara yang menunggak akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Fajar, Rabu, 16 April 2025.
Selain menyita gerai kontainer, Pemko Palangka Raya juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha untuk segera melunasi tunggakan retribusi mereka.
Pihak Pemko membuka kesempatan bagi para pedagang untuk bernegosiasi dan menyelesaikan tunggakan tersebut secara damai.
Fajar Bhakti juga menyampaikan apresiasi kepada para pedagang yang selama ini telah tertib dalam membayar retribusi.
Ketaatan para pedagang ini sangat membantu Pemko Palangka Raya dalam meningkatkan pendapatan daerah dan menjalankan program pembangunan.
Pemko Palangka Raya berharap langkah tegas ini dapat menjadi efek jera bagi para pedagang nakal dan mendorong kesadaran kolektif untuk taat membayar retribusi.
"Dengan demikian, pendapatan daerah dapat meningkat dan pembangunan di Kota Palangka Raya dapat berjalan dengan optimal," pungkasnya. (PATHUR/R)









