PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) baru - baru ini

Plt Asisten I Palangka Raya, Gloriana Aden mengatakan FGD dan konsultasi publik ini merupakan bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam penanganan Karhutla di Kota Palangka Raya dan kita harapkan juga menjadi salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Palangka Raya," katanya, Rabu, 16 April 2025.

Kota Palangka Raya memiliki tantangan khusus dalam pengendalian Karhutla karena 75 persen wilayahnya merupakan lahan gambut.

Lahan gambut yang mudah terbakar membutuhkan perhatian serius dan strategi pengendalian yang komprehensif.

Pemko Palangka Raya berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla.

Aturan yang jelas dan komprehensif sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif Karhutla.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan upaya pengendalian Karhutla di Palangka Raya akan lebih terarah, terkoordinasi, dan efektif.

"Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk terus berupaya menjaga lingkungan dan menciptakan kota yang lestari," pungkasnya. (PATHUR/R)