PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah kasus fitnah yang melibatkan mantan sepasang kekasih di Kota Palangka Raya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan berkat mediasi Cak Sam.

KU (27) warga Palangka Raya, terbukti menyebarkan berita bohong atau memfitnah mantan pacarnya semasa SMA, BU (26), juga warga Palangka Raya.

Fitnah tersebut bermula dari pernyataan KU yang menyebut BU menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya untuk check in di hotel. KU mengklaim bahwa BU menceritakan suaminya kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pernyataan tersebut kemudian disebarluaskan KU kepada teman-temannya hingga sampai ke telinga adik kandung BU.

BU yang merasa difitnah karena sudah tidak pernah berkomunikasi dengan KU sejak putus delapan tahun lalu, merasa sangat terganggu dan kemudian menceritakan kejadian ini kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin atau Cak Sam.

"Saya kemudian menghubungi KU untuk meminta klarifikasi," ungkap Cak Sam, Rabu, 16 April 2025. Dalam mediasi yang dihadiri BU, suaminya, orang tua BU, dan KU, terungkap bahwa KU telah berbohong.

KU mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa BU tidak pernah menghubunginya sejak putus hubungan delapan tahun lalu.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, KU menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada BU, suaminya, dan orang tua BU.

KU juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan membuat klarifikasi di media sosial untuk mengembalikan nama baik BU yang telah tercoreng akibat fitnah tersebut.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang bijaknya menggunakan media sosial dan pentingnya bertanggung jawab atas setiap informasi yang disebarluaskan.

"Mediasi yang dilakukan Cak Sam menunjukkan bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan dapat menjadi solusi yang efektif dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal," pungkasnya. (PATHUR/R)