KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan pencurian sebuah handphone yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

Pelaku adalah seorang pria berinisial T (33) ditangkap pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Mess Graha Inti Jaya, Kelurahan Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Dia membeberkan kronologis peristiwa pencurian ini terjadi di kantin perusahaan PT. LAK yang berlokasi di Desa Lamunti, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada tahun 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Saat itu korban sedang makan di kantin perusahaan. Ia meletakkan dompet, handphone, dan tas di atas meja makan.

Namun, setelah kembali dari mengambil makanan, ia mendapati handphone miliknya sudah tidak ada, sementara dompet dan tas masih berada di tempat.

"Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan mencoba menghubungi nomor teleponnya, namun handphone sudah tidak aktif. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kapuas," katanya, Rabu, 16 April 2025.

Pelaku, T (33), Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku menemukan handphone di jalan dan kemudian mengambilnya untuk digunakan secara pribadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone OPPO A53. Kasus ini kini ditangani oleh pihak Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. (DODI/R)