BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada toko swalayan maupun pengrajin produk olahan makanan.
Kepala Disperindagkop UKM Kobar, Alfan Khusnaini melalui Kepala Bidang Perdagangan, Muhamad Suhendra menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen.
“Pengawasan ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen,” ungkap Suhendra, Rabu 16 April 2025.
Pemerintah daerah memastikan antara informasi pada kemasan dengan isinya sesuai sehingga pihaknya berupaya menjaga keadilan dalam perdagangan dan industri, menjamin keamanan dan keakuratan dalam pengisian dan penjualan produk.
Dia bersama tim telah melakukan pengawasan sejak Senin, 14 April 2025 di Kecamatan Pangkalan Lada. Dilanjutkan pada Selasa, 15 April 2025 di Kecamatan Kumai dan pada hari ini melakukan pengawasan kembali ke kecamatan lainnya.
"Hasil pengawasan BDKT akan disampaikan berupa rekom atau saran atau masukan untuk ditindaklanjuti oleh produsen maupun perusahaan atau pabrik pengolahan dan pengemasannya, dan bukan kepada penjual atupun tokonya," ujarnya.
Suhendra menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran pengawasan BDKT adalah berupa pelabelan kemasan, informasi berat, date expired (untuk produk olahan makanan), dan izin usaha.
Sehingga konsumen bisa merasa aman dan nyaman, serta dengan melakukan pengawasan ini dapat mencegah kecurangan yang merugikan konsumen.
“Diharapkan dengan pengawasan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan/mengkonsumsi BDKT.” pungkasnya. (NURITA/R)









