BORNEONEWS, Sampit – Tunggakan pajak kendaraan dinas (plat merah) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai angka Rp1,93 miliar. Data ini berdasarkan catatan UPT PPD Samsat Kotim, yang mencatat ada 913 unit kendaraan dinas dengan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga April 2025.
Kepala UPT PPD Samsat Kotim Rachman S menjelaskan, sebagian besar tunggakan disebabkan oleh kendaraan yang sudah beralih kepemilikan, dilelang, atau bahkan sudah tidak diketahui keberadaannya.
“Kendaraan dinas ini tersebar di SKPD hingga kecamatan. Banyak yang sudah dilelang dan menjadi milik pribadi, namun belum dilaporkan, sehingga masih tercatat sebagai aset pemerintah dan dikenakan pajak,” kata Rachman, Rabu, 16 April 2025.
Ia mengakui adanya kendala dalam penagihan karena barang sudah tidak ada, namun secara sistem masih tercatat aktif sebagai objek pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKAD dan UPT PPD Samsat untuk melakukan inventarisasi aset guna menindaklanjuti hal tersebut.
“Sebagian besar kendaraan yang tercatat menunggak itu sudah tidak layak pakai, bahkan ada yang sudah tidak diketahui keberadaannya. Setelah dipastikan sudah tidak digunakan atau tidak ada, Pemda akan mengajukan penghapusan PKB ke Samsat,” ujar Ramadansyah.
Langkah ini dilakukan agar tunggakan tidak terus membebani anggaran daerah, serta mendorong tertib administrasi aset pemerintah.
Ramadansyah juga mengimbau masyarakat umum untuk melaporkan jika kendaraannya sudah tidak digunakan atau menjadi rongsokan. Hal ini penting agar tidak terus tercatat sebagai objek pajak aktif, yang bisa menumpuk menjadi beban denda. (DEWI PATMALASARI/H)









