BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), M. Rudi Imam Gunawan, menyampaikan bahwa dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pencabutan protokol kesehatan COVID-19 dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044.
Rudi menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan COVID-19 dilakukan karena pandemi telah berakhir dan saat ini statusnya sudah menjadi endemi.
“Perda tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Ini juga bagian dari efisiensi regulasi,” kata Rudi Imam Gunawan, saat dikonfirmasi usai memimpin rapat paripurna.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat tetap perlu ditanamkan dan dilanjutkan.
“Namun demikian, pendidikan dan kesiapsiagaan hidup sehat harus tetap dilanjutkan,” tambahnya.
Sementara itu, Perda RTRW Kabupaten Kobar 2025–2044 dianggap sangat penting untuk mendorong arah pembangunan daerah secara lebih terstruktur. Rudi mengatakan, selama ini Kobar belum leluasa dalam pengembangan wilayah karena keterbatasan ruang akibat status kawasan yang belum jelas.
“Seperti wilayah khusus untuk pertanian, pemukiman, peternakan. Karena selama ini, Kobar tidak bisa leluasa bergerak, karena hampir sebagian daerah Kobar ini masuk kawasan pertanian dan perkebunan,” jelasnya.
Salah satu contoh nyata adalah Kelurahan Mendawai, yang sebelumnya hanya dibatasi hingga Sungai Bamban. Area setelah Sungai Bamban dikategorikan sebagai kawasan pertanian sehingga tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Sekarang sudah bisa dibuka, jadi bisa dibangun perumahan dan sektor pembangunan lainnya. Jadi selama ini tidak boleh,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa implementasi RTRW ini harus melibatkan partisipasi masyarakat, dan pengawasan perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan peruntukan lahan.
“RTRW harus menjadi landasan percepatan pembangunan dan investasi berkelanjutan,” ucapnya.
Rudi berharap proses pembahasan di tingkat provinsi dapat berjalan lancar, sehingga segera ditetapkan menjadi Perda oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
“Semoga Ranperda ini tidak lama dibahas di Provinsi sehingga segera ditetapkan menjadi Perda oleh Gubernur,” pungkasnya. (DANANG/H)
Wakil Ketua I DPRD Kobar: Perda RTRW Jadi Landasan Pengembangan Wilayah
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Komentar (0)
Memuat komentar…







