BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas, membuka sekaligus mengikuti Sidang GTRA dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat kantor Bupati Kapuas pada Rabu, 16 April 2025.
Sekda Kapuas, Septedy menegaskan bahwa tujuan utama redistribusi tanah adalah untuk memberikan dasar kepemilikan serta kepastian hukum Hak Atas Tanah kepada subjek hukum yang memenuhi syarat.
“Pada akhirnya, tujuan pembagian tanah ini diharapkan dapat memperbaiki serta meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi subjek redistribusi tanah. Hasil yang ingin dicapai dari Sidang GTRA ini adalah ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah yang sesuai ketentuan hukum, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemberian Hak Atas Tanah,” katanya, Rabu, 16 April 2025.
Adapun sidang GTRA membahas hasil inventarisasi dan identifikasi terhadap subjek dan objek redistribusi tanah.
Selain itu, sidang juga memeriksa hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah, guna memastikan kesesuaian antara usulan subjek dan objek redistribusi dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Penelitian lapang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses ini. Kegiatan tersebut dilakukan oleh petugas teknis yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten/Kota melalui surat tugas resmi.
Penelitian tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa letak, batas, luas, status, penggunaan, dan penguasaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang, serta dalam kondisi “clean and clear”.
Selanjutnya, sidang juga membahas calon objek dan subjek yang akan diusulkan sebagai penerima redistribusi tanah. Proses seleksi dilakukan secara ketat, termasuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap jenis Hak Atas Tanah yang akan diberikan.
Jika objek redistribusi berasal dari tanah kelebihan maksimum atau absentee, maka akan ditetapkan pula besarnya ganti kerugian dan harga tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Kapuas Dr. Yuliandi, perwakilan unsur Forkopimda Kapuas, serta sejumlah pihak terkait lainnya. (DODI/H)









