KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang optimal bagi jemaah haji, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan vaksinasi bagi Calon Jemaah Haji Reguler Tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai tuntunan agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kepala Dinkes Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan menyampaikan bahwa salah satu persyaratan utama keberangkatan haji adalah terpenuhinya syarat kesehatan. 

Setiap jemaah haji wajib menjalani pemeriksaan, pembinaan, dan pelindungan kesehatan guna mencapai status Istithaah Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016.

"Jemaah haji merupakan kelompok masyarakat yang rentan dan akan melakukan perjalanan jauh ke Arab Saudi, sehingga mereka perlu mendapatkan pelindungan dari risiko kesehatan sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan ibadah haji," ujarnya, Rabu, 16 April 2025.

Sebagai bentuk pelindungan kesehatan tersebut, dilakukan vaksinasi wajib berupa vaksin Meningitis Meningokokus dan vaksin Poliomyelitis. 

Kedua vaksin ini merupakan syarat wajib bagi para pelaku perjalanan yang akan mengunjungi Arab Saudi pada musim haji 1446 H/2025 M, termasuk calon jemaah haji.

Vaksinasi pun telah rampung dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 14–15 April 2025, dengan sasaran sebanyak 313 orang jemaah haji reguler. Kegiatan ini berlangsung di tiga lokasi, yaitu Kampus STAI, Majelis Al Madani, dan Masjid Al Muhajirin Anjir Serapat.

Sebanyak 25 orang petugas kesehatan turut dilibatkan dalam kegiatan ini. Mereka berasal dari Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, dan PSC Kabupaten Kapuas. 

Seluruh pelaksanaan vaksinasi ini dikoordinir oleh Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan, dr. H. Ahmad Haspiani, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyelenggaraan Kesehatan Haji Kabupaten Kapuas. (DODI/j)