BORNEONEWS, Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Barito Timur, Rabu, 16 April 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota dewan, Penjabat Sekretaris DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, staf fraksi, serta undangan lainnya.
Penyampaian pendapat akhir kepala daerah dibacakan oleh Asisten II Sekretariat Daerah, Amrullah, mewakili Bupati Barito Timur M Yamin.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah bersama DPRD dalam mengatur pengelolaan air limbah domestik yang lebih baik dan terarah.
“Sesuai tata tertib DPRD, paling lambat tujuh hari setelah ini kami akan menyampaikan ke Bupati untuk selanjutnya meminta nomor register ke Gubernur Kalimantan Tengah,” jelas Nursulistio usai rapat.
Setelah mendapatkan nomor register, Raperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya, menurut Nursulistio, pihaknya meminta agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Supaya apa yang sudah ditetapkan bisa menjadi payung hukum dan menjadi acuan semua kalangan dalam mengelola air limbah domestik,” pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









