TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus berbenah dalam pengelolaan aset daerah. Komitmen tersebut tampak saat Pemkab Bartim mengikuti rapat koordinasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar secara virtual pada Rabu, 16 April 2025.

Rapat yang berlangsung dari pukul 09.09 hingga 12.00 WIB di Ruang Rapat Wakil Bupati ini membahas penertiban aset berupa tanah milik pemerintah daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekda Barito Timur, Asisten I Sekda, Inspektur, Kepala Dinas PUPR Perkim, Kepala ATR/BPN Barito Timur, serta pejabat dari DPMPTSP dan BPKAD Barito Timur.

Asisten I Sekda Barito Timur Ari Panan P Lelu, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk mendorong tertib administrasi pengelolaan aset dan pencegahan potensi konflik lahan. 

"Kami menyambut baik dorongan dari KPK melalui MCP ini. Target 150 sertifikat tanah milik Pemkab Barito Timur yang harus diselesaikan tahun ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk akuntabilitas kami dalam menjaga aset negara," ujarnya.

Namun, ia mengakui terdapat sejumlah kendala yang menghambat proses sertifikasi, antara lain persoalan tata batas, status tanah yang berada dalam kawasan hutan, dan kelengkapan dokumen kepemilikan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah membentuk Tim Forum Penataan Ruang Daerah yang terdiri dari unsur Dinas PUPR Perkim, Inspektorat, DPMPTSP, ATR/BPN dan BPKAD.

“Melalui tim lintas sektoral ini, kita optimistis mampu mempercepat proses sertifikasi. Kunci utamanya ada pada sinergi dan kejelasan status lahan,” tambah Ari Panan.

Langkah ini sejalan dengan upaya KPK dalam mendorong transparansi dan efektivitas tata kelola aset daerah. Pemkab Barito Timur berharap, melalui percepatan sertifikasi aset, ke depan tidak ada lagi aset pemerintah yang tidak jelas status hukumnya atau berpotensi dikuasai pihak lain. (AGUSTINUS BOLE MALO)