BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B. Sidau, menegaskan pentingnya penguatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menurutnya, regulasi ini sangat krusial untuk menjaga kelangsungan lingkungan hidup di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya.
“Raperda ini jangan hanya jadi formalitas. Harus benar-benar kuat, implementatif, dan memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan maupun lahan,” kata Dudie, Kamis 17 April 2025.
Ia menyampaikan bahwa, Karhutla merupakan ancaman nyata yang setiap tahun mengintai di Palangka Raya.
Selain merusak lingkungan, dampak Karhutla juga dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk kabut asap, gangguan kesehatan, serta kerugian ekonomi.
Dudie juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dalam mencegah Karhutla.
--page
“Kita butuh partisipasi semua pihak. Tapi regulasinya harus jadi landasan yang tegas dan jelas terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan dengan substansi yang lebih kuat, khususnya terkait sanksi hukum, sistem pengawasan, edukasi masyarakat, dan mekanisme tanggap darurat saat kebakaran terjadi.
“Lingkungan hidup adalah warisan untuk generasi berikutnya. Jika kita abai hari ini, dampaknya akan panjang. Raperda ini harus menjadi instrumen perlindungan jangka panjang,” tutup Dudie. (MARINI/Y)









